Bupati PPU, Mudyat Noor.
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) akan mengupayakan peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit pada 2027. Meski alokasi dana tersebut diproyeksikan meningkat menjadi lebih dari Rp4 miliar, pemerintah daerah menilai jumlahnya masih belum sebanding dengan dampak aktivitas perkebunan kelapa sawit terhadap infrastruktur dan kondisi sosial masyarakat.
Bupati PPU Mudyat Noor mengatakan, proyeksi DBH kelapa sawit pada 2027 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan informasi yang diterima, alokasi DBH sawit yang sebelumnya sebesar Rp1,8 miliar pada 2026 diperkirakan naik menjadi lebih dari Rp4 miliar pada 2027.
Mudyat menyambut positif peningkatan tersebut. Namun, Pemkab PPU tetap akan berupaya menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat agar alokasi DBH kelapa sawit yang diterima daerah dapat ditingkatkan kembali.
“Alhamdulillah ada peningkatan dua kali lipat lebih dari tahun sebelumnya. Kita juga akan coba berkomunikasi lagi untuk ditingkatkan,” ujarnya.
Menurutnya, kenaikan alokasi DBH tersebut belum sepenuhnya menjawab kebutuhan pembangunan di PPU, terutama untuk pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur jalan yang terdampak aktivitas angkutan kelapa sawit.
Ia menilai, besaran dana yang diterima daerah masih terbatas jika dibandingkan dengan kebutuhan biaya perbaikan jalan. Padahal, aktivitas angkutan hasil perkebunan turut memberikan beban terhadap infrastruktur yang digunakan dalam kegiatan operasional sehari-hari.
“Memang ada peningkatan menjadi Rp4 miliar. Secara perhitungan itu paling setengah kilo jalan enggak bisa kita perbaiki,” ungkapnya.
Mudyat menambahkan, sebagai salah satu daerah penghasil kelapa sawit, PPU turut menanggung berbagai dampak dari aktivitas sektor perkebunan tersebut. Dampak itu tidak hanya berkaitan dengan kondisi infrastruktur, tetapi juga menyentuh persoalan sosial di tengah masyarakat.
Karena itu, menurutnya, peningkatan DBH kelapa sawit perlu terus diperjuangkan agar penerimaan daerah dapat lebih sebanding dengan dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas perkebunan.
Meski demikian, pemanfaatan DBH kelapa sawit tetap harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Dengan adanya peningkatan alokasi pada 2027, Pemkab PPU berharap ruang fiskal daerah dapat semakin mendukung pembangunan, meskipun upaya untuk memperoleh tambahan dana masih akan dilakukan.
“Sangat kecil jika kita bandingkan dengan dampak yang diberikan kepada daerah,” tutupnya. (Adv)

