Penilaian melibatkan Tim Replikasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten PPU. (doc.ist)
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM – Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menjalani penilaian lapangan Program Percontohan Desa Antikorupsi 2026 pada Kamis (22/10/2026). Penilaian ini bertujuan mengukur penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Penilaian tersebut melibatkan Tim Replikasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten PPU, yang terdiri atas unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat, serta Dinas Komunikasi dan Informatika.
Sekretaris Dinas PMD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Eka Kurniati, yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, mengatakan penilaian lapangan tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga pada penerapan nilai-nilai antikorupsi dalam praktik pemerintahan desa.
“Penilaian dan peninjauan ini bukan hanya memeriksa kelengkapan, tetapi lebih dari itu, menilai sejauh mana nilai-nilai antikorupsi telah diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Bagaimana pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, bagaimana keputusan dan anggaran dikelola, serta bagaimana masyarakat dilibatkan dalam pengawasan pembangunan,” ujarnya.
Eka berharap seluruh tahapan penilaian berlangsung secara terbuka, profesional, objektif, dan berintegritas. Ia meminta tim penilai berpedoman pada instrumen dan indikator yang telah ditetapkan serta mengutamakan bukti yang dapat diverifikasi.
Di sisi lain, pemerintah desa dan masyarakat diharapkan menyampaikan data serta informasi sesuai kondisi sebenarnya. Hasil penilaian dan masukan dari tim juga diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menurut Eka, program percontohan Desa Antikorupsi berperan penting dalam mendorong profesionalisme aparatur desa, memperjelas prosedur dan tanggung jawab, serta meningkatkan keterbukaan pengelolaan keuangan dan pembangunan. Program ini juga diharapkan memperkuat pengawasan dan partisipasi masyarakat, membangun kepercayaan publik, serta mencegah potensi penyimpangan.
“Program ini juga membantu membangun kepercayaan publik, mengurangi potensi penyimpangan, dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PPU, Tita Deritayati, menjelaskan bahwa Desa Rintik telah melalui sejumlah tahapan sebelum memasuki penilaian lapangan. Tahapan tersebut meliputi observasi, bimbingan teknis, serta pendampingan untuk memenuhi komponen dan indikator antikorupsi yang dilakukan secara intensif bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Tita menyebutkan, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) terakhir, Desa Rintik mencatat sekaligus mempertahankan persentase pemenuhan indikator tertinggi.
“Capaian prestasi ini tentunya tidak lepas dari kerja keras, dedikasi, serta komitmen yang tinggi dari Pemerintah Desa Rintik, BPD, serta partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat Desa Rintik,” ungkapnya.
Meski demikian, Tita mengingatkan agar capaian tersebut tidak membuat seluruh pihak berpuas diri. Penilaian lapangan menjadi kesempatan untuk terus melakukan perbaikan dan melengkapi aspek teknis maupun administratif agar pelaksanaan program berjalan optimal.
Ia menegaskan bahwa Program Percontohan Desa Antikorupsi bukan sekadar ajang kompetisi, melainkan upaya membangun fondasi tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas.
“Kami berharap keberhasilan Desa Rintik kelak dapat menjadi role model atau teladan bagi desa-desa lainnya, baik di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara maupun di Provinsi Kalimantan Timur secara luas,” ujarnya.
Ia juga mengajak pemerintah desa dan tim pendamping daerah mendukung proses penilaian dengan menyampaikan data, informasi, dan fakta secara transparan serta objektif sesuai kondisi di lapangan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Desa Rintik beserta jajaran pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta warga setempat. (Adv)

