Dinsos PPU Serahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa perjanjian kerja bagi PPPK Paruh Waktu.
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Jumat (16/10/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi kepegawaian sekaligus memberikan kepastian keberlanjutan hubungan kerja bagi pegawai di lingkungan instansi tersebut. Penyerahan SK dilaksanakan di ruang Kepala Dinas Sosial Kabupaten PPU dan dilakukan langsung oleh Kepala Dinsos PPU, Ainie.
Ainie mengatakan, penyerahan SK perpanjangan masa perjanjian kerja tersebut merupakan bentuk komitmen instansi dalam memastikan administrasi kepegawaian berjalan dengan baik. Selain itu, dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kejelasan mengenai keberlanjutan hubungan kerja bagi PPPK Paruh Waktu.
“Penyerahan SK ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung tertib administrasi kepegawaian serta memberikan kepastian keberlanjutan hubungan kerja bagi PPPK Paruh Waktu,” kata Ainie.
Menurutnya, pengelolaan administrasi kepegawaian yang tertib perlu diimbangi dengan tanggung jawab pegawai dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Dengan demikian, proses perpanjangan perjanjian kerja tidak hanya menjadi bagian dari pemenuhan administrasi, tetapi juga diharapkan mendukung keberlangsungan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinsos PPU.
Ainie berharap, perpanjangan masa perjanjian kerja tersebut dapat berjalan dengan baik dan memberikan motivasi kepada seluruh pegawai untuk terus meningkatkan kualitas kinerja. Aspek kedisiplinan dan profesionalisme juga menjadi perhatian agar setiap pegawai mampu menjalankan tanggung jawab sesuai tugas yang diberikan.
Ia menegaskan bahwa peningkatan kinerja pegawai perlu sejalan dengan komitmen memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Sebagai instansi yang menangani urusan sosial, Dinsos PPU membutuhkan dukungan sumber daya manusia yang mampu menjalankan tugas secara bertanggung jawab dan profesional.
“Kami harap pegawai PPPK ini dapat terus meningkatkan kinerja, kedisiplinan dan profesionalisme mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ditambahkan, Ia berharap para pegawai dapat mempertahankan komitmen kerja sekaligus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas sehari-hari. Kedisiplinan, tanggung jawab, serta sikap profesional diharapkan menjadi bagian dari budaya kerja yang terus dikembangkan di lingkungan instansi. (Adv)

