SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberikan lampu hijau terhadap rencana investasi industri baja berskala besar di Kawasan Industri Buluminung (KIB). Proyek yang diajukan oleh PT Tanggamus Steel Power bersama mitra investor asal China tersebut ditaksir memiliki nilai investasi mencapai Rp48 triliun.
Nilai proyek strategis tersebut mengalami kenaikan signifikan dibandingkan proyeksi awal yang sebelumnya tercatat sebesar Rp37 triliun. Masuknya pemodal asing ini menjadi peluang penanaman modal besar yang tengah diproses dan dijajaki oleh pemerintah daerah setempat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PPU, Amrullah, membenarkan adanya rencana pengembangan kawasan manufaktur logam tersebut. Meski demikian, proyek bernilai puluhan triliun rupiah ini masih berada pada tahapan rekomendasi teknis ke tingkat pemerintah pusat dan belum terhitung sebagai realisasi investasi aktif.
“Investasi baru untuk saat ini, yang itu yang rencana investasi PT Tanggamus, tapi kan masih tahap rekomendasi ke kementerian,” kata Amrullah.
Amrullah menjelaskan, pembengkakan angka komitmen penanaman modal terlihat langsung dari dokumen pembaruan yang diajukan pihak korporasi. Kenaikan nilai hingga Rp11 triliun dari estimasi awal menunjukkan skala ekspansi fasilitas pengolahan baja yang direncanakan di wilayah PPU.
“Yang awalnya rekomendasi awal 37, angkanya saya lihat ada perubahan, 48 triliun,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten PPU secara proaktif telah menjalin komunikasi intensif dengan pihak pemodal asal China guna memperlancar kesiapan administratif. Dukungan daerah diwujudkan melalui penerbitan surat rekomendasi resmi yang ditujukan kepada kementerian terkait di Jakarta sebagai dasar pembahasan lanjutan lintas instansi.
Lokasi proyek sengaja diarahkan ke Kawasan Industri Buluminung (KIB) guna menyesuaikan kebutuhan bentang lahan yang luas serta fasilitas kegiatan produksi berskala masif. Arah kebijakan tata ruang ini diambil agar pengembangan sektor industri berat tetap selaras dengan rencana pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten PPU.
Mengenai tindak lanjut perizinan, DPMPTSP PPU memastikan kesiapan jajarannya untuk memproses seluruh dokumen operasional sesuai batas kewenangan otonomi daerah. Amrullah menegaskan bahwa peran dinas daerah terfokus pada fasilitasi jalur legalitas agar proyek berjalan sesuai koridor regulasi yang berlaku. (Adv)

