Sekretaris Disdikpora PPU, Durajat.
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi mengeluarkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Langkah ini diambil menyusul penurunan kualitas udara akibat dampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan yang mengancam kesehatan siswa.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran tertanggal 14 Oktober 2026. Aturan ini merujuk pada Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 mengenai penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah terdampak asap.
Sekretaris Disdikpora PPU, Durajat, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan. Fokus utama pemerintah daerah adalah menjamin keselamatan dan kesehatan para warga satuan pendidikan.
“Prinsipnya tentu terkait keselamatan dan kesehatan warga anak sekolah di wilayah Kabupaten PPU. Kami mengambil langkah mulai hari ini untuk jenjang TK dan PAUD untuk melakukan PJJ,” kata Durajat.
Durajat mengakui bahwa sosialisasi surat edaran yang baru diterima tadi malam menyebabkan masih ada beberapa sekolah yang beroperasi hari ini. Namun, ia menegaskan bahwa mulai Jumat besok, seluruh kegiatan belajar mengajar jenjang TK dan PAUD wajib dilakukan dari rumah masing-masing.
Khusus untuk jenjang SD dan SMP, pemberlakuan PJJ difokuskan pada wilayah yang terdampak paling parah. Wilayah Kecamatan Sepaku dan Babulu menjadi prioritas utama karena kondisi kualitas udara di sana terpantau masuk dalam kategori sangat tidak sehat.
Durajat menegaskan bahwa penerapan PJJ ini bersifat fleksibel mengikuti kondisi lapangan. Pihak Disdikpora akan terus memantau kualitas udara setiap hari sebelum memutuskan kapan siswa dapat kembali belajar secara tatap muka di sekolah.
“Sampai kapan? Tentu sampai kondisi keadaan udara membaik. Kami akan terus memantau perkembangan kualitas udara bersama instansi terkait lainnya sebelum memberikan arahan lebih lanjut,” pungkasnya. (Adv)

