Kepala BKAD PPU, Muhajir.
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyebut proses penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga terus berjalan. Dari nilai kewajiban sekitar Rp215 miliar yang telah masuk dalam pembayaran tahap pertama, realisasinya kini mencapai 98,77 persen.
Dengan capaian tersebut, masih terdapat sekitar Rp2,6 miliar yang belum tersalurkan kepada pihak ketiga. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU menyebut sebagian pembayaran masih menunggu pengajuan dari pihak terkait maupun kelengkapan administrasi.
Kepala BKAD PPU, Muhajir, mengatakan penyelesaian pembayaran dilakukan berdasarkan hasil review terhadap dokumen kewajiban pemerintah daerah.
“Bukan berarti yang sisanya itu tidak diakui. Waktu review, ada dokumen yang belum lengkap sehingga belum seluruhnya terpotret,” ujar Muhajir.
Ia menjelaskan, nilai kewajiban yang tercatat sebelum proses review mencapai sekitar Rp221 miliar. Setelah dilakukan pemeriksaan, angka yang dapat diakomodasi untuk pembayaran tahap pertama menjadi sekitar Rp215 miliar.
Selisih sekitar Rp6 miliar tersebut, kata Muhajir, bukan merupakan kewajiban yang dihapus pemerintah daerah. Nilai itu belum dapat dimasukkan dalam pembayaran karena dokumen pendukung pekerjaan belum seluruhnya tersedia ketika proses review dilakukan.
Padahal, pekerjaan yang menjadi dasar munculnya kewajiban tersebut disebut telah dilaksanakan. Karena itu, Pemkab PPU masih membuka proses pengajuan kembali terhadap nilai yang belum terakomodasi.
Dokumen pendukung yang telah dilengkapi selanjutnya akan diperiksa untuk memastikan kewajiban tersebut dapat diverifikasi dan diproses sesuai ketentuan.
“Bukan berarti yang sisanya itu tidak diakui,” tegasnya.
Sementara itu, kewajiban yang telah masuk dalam pembayaran tahap pertama mayoritas berasal dari pekerjaan infrastruktur dan jasa. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU menjadi perangkat daerah dengan nilai kewajiban terbesar.
Muhajir menegaskan, pemerintah daerah tidak menghentikan proses terhadap kewajiban yang belum terakomodasi dalam review awal. Kelengkapan dokumen menjadi salah satu syarat penting agar nilai tersebut dapat kembali diperiksa dan diproses.
Dengan demikian, selisih antara nilai awal sekitar Rp221 miliar dan hasil review sekitar Rp215 miliar bukan menunjukkan penghapusan kewajiban, melainkan adanya nilai pekerjaan yang masih menunggu pemenuhan dokumen pendukung dan proses verifikasi lanjutan. (Adv)

