Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Tur Wahyu Sutrisno.
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) saat ini belum dapat menarik retribusi dari pemanfaatan fasilitas videotron yang tersebar di wilayahnya. Kendala utama yang dihadapi adalah belum adanya landasan hukum yang mengatur teknis pemungutan biaya tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Tur Wahyu Sutrisno, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat memungut retribusi tanpa dasar aturan yang jelas. Aturan tersebut dinilai krusial untuk menjamin legalitas serta akuntabilitas pemungutan dana di lapangan.
“Potensi bisa direalisasikan kalau ada regulasinya. Harus jelas dasar hukumnya. Kalau belum ada regulasi, tidak bisa memungut retribusi,” kata Tur Wahyu.
Keberadaan videotron di berbagai titik strategis sejatinya memiliki potensi besar untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini, fasilitas videotron telah terpasang di sejumlah lokasi penting, antara lain di kawasan stadion, area depan Kantor Bupati PPU, wilayah Petung, serta Kecamatan Waru.
Keberadaan infrastruktur tersebut menjadi modal awal bagi pemerintah daerah untuk menata potensi ekonomi ke depan. Jika sistem retribusi berhasil diterapkan secara penuh, hal tersebut dipastikan akan menjadi sumber pemasukan baru bagi kas daerah Kabupaten PPU.
Lebih lanjut, Tur Wahyu memaparkan bahwa pihaknya telah menyusun proyeksi penerapan retribusi secara penuh. Target tersebut dicanangkan dapat berjalan maksimal pada tahun 2027 mendatang.
Sebelum target tersebut tercapai, pemerintah daerah memiliki tugas penting untuk menyiapkan ketentuan teknis yang mendetail. Selain itu, pemerintah perlu melakukan sosialisasi kebijakan secara masif kepada pihak-pihak yang berkepentingan agar tidak terjadi kendala saat aturan mulai diberlakukan.
Proses perancangan regulasi ini mencakup penentuan tarif, mekanisme pembayaran, hingga tata kelola konten yang akan ditayangkan melalui fasilitas tersebut. Pemerintah daerah berkomitmen untuk merampungkan seluruh perangkat hukum yang diperlukan agar setiap rupiah yang ditarik menjadi retribusi memiliki payung hukum yang kuat. (Adv)

