Sekretaris BNK PPU, Hendro Susilo saat memberikan sambutan pada kegiatan tersebut. (doc.humaspemkab/diskominfoppu)
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) memperkuat upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika hingga ke tingkat desa. Melalui Badan Narkotika Kabupaten (BNK), Desa Babulu Darat dan Desa Labangka di Kecamatan Babulu resmi dicanangkan sebagai Desa Bersih Narkoba atau Desa Bersinar pada Kamis (29/10/2026).
Peluncuran program ini dipimpin oleh Sekretaris BNK PPU, Hendro Susilo yang mewakili Ketua BNK PPU, Abdul Waris Muin, di Gedung Serbaguna Desa Babulu Darat. Langkah strategis ini diambil guna menekan angka penyalahgunaan narkoba yang saat ini mulai merambah hingga ke wilayah pedesaan.
Hendro Susilo menekankan bahwa perlawanan terhadap narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, peran keluarga dan masyarakat menjadi fondasi utama dalam membentengi lingkungan sekitar dari ancaman narkotika.
“Gerakan pencegahan harus dimulai dari lingkungan terkecil, yakni rumah tangga atau keluarga, kemudian diperkuat di tingkat RT, dusun, hingga desa,” ungkapnya.
Implementasi Desa Bersinar mencakup berbagai aksi nyata, mulai dari sosialisasi bahaya narkoba, penguatan koordinasi lintas sektor, hingga edukasi berbasis keluarga. Selain itu, dilakukan pula tes urine bagi aparatur desa sebagai bentuk komitmen nyata dan teladan bagi masyarakat setempat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Tita Deritayati, turut memberikan apresiasi atas pencanangan tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan di lapangan, bukan sekadar seremoni.
Tita menyarankan agar pemeriksaan tes urine bagi aparatur desa dilakukan secara berkala dan mendadak untuk menjamin objektivitas. Ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkoba di lingkup aparatur berisiko menurunkan kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintah desa.
Upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah daerah ke depan akan diimbangi dengan penanganan terpadu bagi pihak yang terindikasi menggunakan narkoba. Koordinasi intensif dengan BNK serta instansi terkait akan dipastikan berjalan sesuai ketentuan untuk memfasilitasi proses pembinaan maupun rehabilitasi. (Adv)

