Sekda PPU Tohar saat memimpin rapat koordinasi terkait pengarahan pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. (doc.humaspemkabppu)
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, memimpin rapat koordinasi terkait pengarahan pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Lantai 3 Kantor Bupati PPU, Kamis, (29/10/2026).
Rapat tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam mengelola anggaran. Langkah ini diambil agar pelaksanaan program pembangunan berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Tohar menegaskan pentingnya setiap kepala perangkat daerah memahami kebijakan serta prioritas yang telah ditetapkan dalam perubahan anggaran. Hal ini dinilai krusial agar seluruh kegiatan di lapangan dapat terlaksana tepat sasaran sesuai target yang direncanakan.
“Sama prinsipnya dengan ketika kita menerima DPA murni. Temu, kenali, dekati, pelajari dengan organik, supaya semua organik tahu, terlibat dan ada pelibatan yang memadai bahwa dalam rentang waktu tertentu kita harus melaksanakan program dan kegiatan yang tertuang dalam DPA,” tegas Tohar saat memberikan arahan.
Menurutnya, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) perubahan bukanlah instrumen baru bagi pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa dokumen tersebut berfungsi sebagai alat penyelamat program prioritas yang disesuaikan dengan kondisi terkini di lapangan.
Selain aspek program, Sekda PPU secara khusus menyoroti pentingnya ketertiban administrasi bagi seluruh perangkat daerah. Kerapian dokumen kerja diharapkan dapat mempermudah proses evaluasi dan pemeriksaan, sehingga menghindari proses review yang berulang oleh inspektorat.
“Kami menekankan mulai dari sekarang untuk melakukan antisipasi, dari sekarang rapikan administrasi. Ketika pimpinan daerah memerintahkan inspektorat untuk melakukan review terhadap pengakuan utang, ini tidak harus sampai tahap 1-4,” tambahnya.
Seluruh jajaran SKPD diminta meningkatkan ketelitian dalam pengelolaan anggaran dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sinergi yang solid antarinstansi diharapkan mampu mengakselerasi pencapaian target pembangunan daerah di penghujung tahun 2026. (Adv)

