Sekretaris Disdikpora PPU, Durajat.
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM – Sebanyak 22 jabatan kepala sekolah pada jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum diisi pejabat definitif. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) PPU masih memprioritaskan pemenuhan kebutuhan guru sebelum melanjutkan proses pengisian jabatan tersebut.
Sekretaris Disdikpora PPU, Durajat, menjelaskan kekosongan jabatan kepala sekolah antara lain disebabkan pejabat sebelumnya memasuki masa pensiun atau meninggal dunia. Untuk sementara, sejumlah sekolah yang terdampak dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt).
“Memang benar sampai hari ini belum ada proses pelantikan untuk kepala sekolah. Saat ini kami fokus pada pemenuhan kebutuhan guru,” ungkapnya.
Meski belum ada pelantikan, Disdikpora telah melakukan pendataan terhadap sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif. Proses tersebut dilakukan oleh bidang pendidikan dasar bersama jajaran pengawas untuk memetakan kebutuhan serta menjadi dasar bagi tahapan pengisian jabatan berikutnya.
“Bidang pendidikan dasar sudah mencatat sekolah-sekolah jenjang SD dan SMP yang belum memiliki kepala sekolah definitif. Penyusunannya juga sudah dilakukan bersama bagian pengawas,” ujarnya.
Durajat menegaskan, pengisian jabatan kepala sekolah akan dilanjutkan setelah kebutuhan guru di tingkat SD dan SMP ditangani. Saat ini, PPU masih kekurangan 99 guru, berkurang dari 132 orang setelah redistribusi tahap pertama. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan Disdikpora dalam menentukan prioritas penataan tenaga pendidikan.
“Harapannya, setelah proses pemenuhan kebutuhan guru terpenuhi, baru dilanjutkan dengan pemenuhan kepala sekolah untuk jenjang SD dan SMP,” ucapnya.
Pendataan tersebut menjadi bagian dari persiapan administratif untuk menindaklanjuti pengisian jabatan sesuai ketentuan. Sementara itu, sejumlah sekolah masih menjalankan kegiatan pendidikan di bawah kepemimpinan pelaksana tugas hingga proses pengisian pejabat definitif dapat dilanjutkan. (Adv)

