Sekretaris Bapelitbang PPU, Arif Afandi.
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tetap mendorong pembangunan Jembatan Sungai Riko agar masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Namun, upaya tersebut masih menghadapi kendala pada tahapan persiapan teknis, menyusul tertundanya pelaksanaan review Detail Engineering Design (DED) akibat keterbatasan anggaran.
Jembatan yang direncanakan menghubungkan kawasan Jenebora dengan Penajam melalui jalur di atas Sungai Riko itu dinilai memiliki peran penting dalam memperkuat konektivitas antarwilayah, terutama dengan kawasan pesisir yang menjadi lokasi Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sekretaris Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU, Arif Afandi, menjelaskan bahwa rencana pembangunan jembatan tersebut sebenarnya telah memiliki desain awal sejak 2012. Saat itu, desain disusun oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mendukung akses antara Jenebora dan Penajam.
“Secara desain, pembangunan Jembatan Sungai Riko ini sudah pernah dibuat di tahun 2012 oleh Pemerintah Provinsi, untuk menghubungkan antara Jenebora dengan Penajam,” ungkapnya.
Keberadaan jembatan tersebut akan memperpendek keterhubungan antarkawasan, seiring berkembangnya infrastruktur di wilayah pesisir, termasuk Bandara VVIP IKN. Karena itu, pembangunan Jembatan Sungai Riko dipandang sebagai salah satu infrastruktur yang perlu didorong untuk mendukung aksesibilitas kawasan.
“Apalagi saat ini sudah ada Bandara VVIP di kawasan pesisir. Kalau ada jembatan itu, pasti lebih mendekatkan konektivitas antar kawasan,” ujarnya.
Arif menyebut Jembatan Sungai Riko merupakan satu dari tiga proyek yang diusulkan Pemkab PPU untuk masuk dalam PSN. Dua usulan lainnya adalah pembangunan Bendungan Lawe-Lawe dan Bendung Gerak Telake.
Pemkab PPU, lanjutnya, telah melakukan pembahasan secara intensif bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Dalam proses tersebut, review DED menjadi salah satu persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mendukung tahapan pengusulan proyek.
Kendati anggaran untuk kegiatan review DED pada 2026 telah dialokasikan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur, pelaksanaannya tidak dapat berjalan sesuai rencana. Berdasarkan hasil konfirmasi Pemkab PPU, kegiatan tersebut ditunda karena alokasi anggaran yang tersedia tidak mencukupi setelah adanya pengalihan anggaran dan kebijakan efisiensi.
“Anggaran review DED tahun 2026 ini sebenarnya sudah ada di Provinsi di Dinas PUPR. Hanya saja kemarin kami konfirmasi, kegiatan pelaksanaan review-nya tidak jadi dilaksanakan atau ditunda karena alokasinya tidak cukup akibat adanya pengalihan dan efisiensi,” jelasnya.
Penundaan tersebut membuat pelaksanaan review DED berpotensi kembali diprioritaskan pada 2028. Arif menjelaskan, kemungkinan itu berkaitan dengan perubahan dukungan anggaran dari pemerintah provinsi serta tidak tersedianya bantuan keuangan (Bankeu) bagi pemerintah kabupaten/kota pada 2027. (Adv)

