Kepala DPMD PPU, Tita Deritayati.
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) masih harus memastikan kelayakan 10 wilayah yang diusulkan menjadi desa baru sebelum pemekarannya dapat berlanjut ke tahap penetapan desa definitif. Meski pembentukan desa persiapan ditargetkan rampung pada Desember 2026, evaluasi terhadap masing-masing wilayah akan dilanjutkan pada 2027.
Kepela Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Tita Deritayati, mengatakan status desa persiapan bukan menjadi jaminan bahwa seluruh usulan pemekaran dapat langsung ditetapkan sebagai desa definitif. Setiap wilayah masih harus melalui penilaian untuk memastikan persyaratan dan kesiapan pembentukannya terpenuhi.
“Desember ini target kami menyelesaikan tahap desa persiapannya. Setelah itu pada 2027 masih ada evaluasi untuk melihat apakah masing-masing wilayah memang layak dilanjutkan,” ujarnya.
Saat ini, DPMD PPU masih menyelesaikan tahapan regulasi sebagai dasar pelaksanaan penataan desa. Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang penataan desa telah melalui proses harmonisasi, tetapi masih terdapat sejumlah bagian yang perlu diperbaiki sebelum memasuki tahapan selanjutnya.
Tita menjelaskan, penyelesaian regulasi menjadi salah satu tahapan penting untuk mengejar target pembentukan desa persiapan pada akhir tahun ini.
“Harmonisasi sudah kami lakukan. Masih ada beberapa bagian yang perlu diperbaiki sebelum proses dilanjutkan ke tahap berikutnya,” kata Tita.
Sepuluh wilayah yang masuk dalam usulan pemekaran tersebar di Kecamatan Babulu dan Waru. Kecamatan Babulu menjadi wilayah dengan jumlah usulan terbanyak, yakni delapan wilayah.
Rinciannya, Babulu Darat diusulkan dimekarkan menjadi Sei Makmur dan Gelara, Rawa Mulia menjadi Rawa Makmur, Gunung Makmur menjadi Mekar Jati, Babulu Laut menjadi Beringin Jaya, Sebakung Jaya menjadi Sebakung Baru, Gunung Intan menjadi Tambong Intan Raya, serta Labangka menjadi Labangka Pesisir.
Sementara itu, dua usulan lainnya berada di Kecamatan Waru, yakni Sesulu yang diusulkan menjadi Gunung Batu dan Api-Api menjadi Limau Kembang.
Di luar 10 wilayah tersebut, usulan pemekaran di Kecamatan Penajam belum masuk dalam proses yang berjalan tahun ini. DPMD PPU masih melengkapi persyaratan agar usulan tersebut dapat ditindaklanjuti.
Tita menegaskan, pihaknya berupaya menyelesaikan tahapan yang memungkinkan untuk dirampungkan sepanjang 2026. Setelah tahap desa persiapan tercapai, proses akan dilanjutkan dengan evaluasi kelayakan pada tahun berikutnya.
“Prosesnya memang belum selesai sampai di desa persiapan. Kami fokus menyelesaikan tahapan yang bisa dituntaskan tahun ini, kemudian evaluasinya berjalan pada 2027,” pungkasnya. (Adv)

