DLH PPU melaksanakan rapat pembahasan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk rencana pembangunan KNMP. (doc.DLH PPU)
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membahas dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk rencana pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Kelurahan Tanjung Tengah, Kecamatan Penajam.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat DLH PPU, Kamis (29/10/2026). Agenda ini secara khusus membahas rencana pembangunan KNMP Tipe Penyangga yang diusulkan oleh Dinas Perikanan PPU.
Rapat dihadiri jajaran kepala bidang DLH PPU, perwakilan sejumlah perangkat daerah, serta pihak terkait lainnya. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari proses koordinasi dan penilaian terhadap dokumen lingkungan sebelum pembangunan dilaksanakan.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH PPU, Rochmat Agoes Purwanto, mengatakan pembahasan dokumen UKL-UPL diperlukan untuk memastikan rencana pembangunan memperhatikan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan sejak tahap perencanaan.
“Pembahasan ini bertujuan untuk memastikan rencana pembangunan KNMP memperhatikan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sejak tahap perencanaan,” ujarnya.
Melalui dokumen UKL-UPL, potensi dampak lingkungan yang dapat timbul dari kegiatan pembangunan harus diidentifikasi. Selanjutnya, langkah pengelolaan dan pemantauan perlu disiapkan agar dampak tersebut dapat dikendalikan.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah aspek lingkungan menjadi perhatian, terutama pengelolaan sampah, penanganan air limbah, kebersihan kawasan, serta pencegahan pencemaran lingkungan. Hal itu dinilai penting mengingat pembangunan KNMP berada di kawasan pesisir yang nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas masyarakat nelayan.
Rochmat menegaskan, pembangunan fasilitas nelayan perlu berjalan seiring dengan upaya menjaga kondisi lingkungan di sekitarnya. Dengan demikian, keberadaan infrastruktur yang dibangun tidak hanya memperhatikan kebutuhan fasilitas, tetapi juga dampaknya terhadap kawasan.
“Artinya, pembangunan tidak hanya berfokus pada penyediaan fasilitas dan infrastruktur, tetapi juga harus memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan sekitar. Mulai dari pengelolaan sampah, air limbah, kebersihan kawasan, hingga upaya mencegah pencemaran lingkungan,” jelasnya.
Dokumen UKL-UPL menjadi salah satu instrumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan bagi kegiatan yang diwajibkan menyusun dokumen tersebut. Melalui proses pembahasan ini, DLH PPU mendorong agar aspek lingkungan menjadi bagian dari perencanaan pembangunan KNMP.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pembangunan di Kelurahan Tanjung Tengah dengan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan, khususnya dalam pengelolaan kawasan pesisir dan aktivitas nelayan ke depannya. (Adv)

