Kepala DLH PPU Muhammad Sukadi Kuncoro saat memberikan arahan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tenaga administrasi dan tenaga lapangan.
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan evaluasi kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tenaga administrasi dan tenaga lapangan, Rabu (26/8/2026).
Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pegawai berjalan optimal sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam persiapan perpanjangan kontrak kerja.
Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor DLH PPU itu diikuti PPPK paruh waktu tenaga administrasi dan tenaga lapangan di lingkungan DLH PPU. Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam evaluasi, mulai dari pelaksanaan tugas, kedisiplinan, komitmen hingga kontribusi pegawai dalam mendukung pelayanan dan program DLH PPU.
Pengarahan dalam kegiatan tersebut disampaikan Kepala DLH PPU Muhammad Sukadi Kuncoro, didampingi Sekretaris DLH PPU serta Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3.
Dalam arahannya, Muhammad Sukadi Kuncoro menekankan pentingnya kedisiplinan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Hal tersebut terutama ditekankan kepada tenaga lapangan yang memiliki peran dalam mendukung kebersihan dan pengelolaan lingkungan di wilayah PPU.
“Evaluasi tidak hanya bertujuan melihat capaian kinerja selama masa kerja, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas ke depan,” ujarnya.
Setiap PPPK diharapkan mampu mempertahankan profesionalisme, kedisiplinan dan tanggung jawab serta memberikan kontribusi nyata terhadap pelaksanaan program dan pelayanan DLH PPU.
Evaluasi kinerja tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi DLH PPU dalam melihat pelaksanaan tugas masing-masing pegawai sekaligus mendorong peningkatan kinerja secara berkelanjutan.
“Kami berharap seluruh PPPK Paruh Waktu semakin termotivasi untuk meningkatkan disiplin, produktivitas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan sistem evaluasi yang objektif dan terukur, keberlanjutan kontrak kerja diharapkan mampu mendorong terciptanya aparatur yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik,” pungkasnya. (Adv)

