Dinsos PPU saat melakukan persiapan pelaksanaan Digitalisasi Perlinsos yang digelar di Ruang Rapat Sekda PPU.
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Sosial mempercepat persiapan pembentukan Tim Pelaksana Daerah dan sosialisasi perluasan uji coba Digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) di wilayah Kabupaten PPU.
Upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan program digitalisasi perlindungan sosial secara bertahap.
Dalam persiapan pelaksanaan program, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa, pendamping sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) didorong untuk berperan sebagai agen digitalisasi perlindungan sosial di masing-masing wilayah.
Komitmen tersebut dibahas dalam pertemuan kedua persiapan pelaksanaan Digitalisasi Perlinsos yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Rabu (26/8/2026).
Digitalisasi Perlinsos dilaksanakan melalui pemanfaatan Portal Perlinsos yang terintegrasi dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Integrasi ini diharapkan dapat mendukung proses pendataan dan pendaftaran masyarakat agar lebih mudah, terarah, serta sesuai dengan data kependudukan.
Memasuki pertemuan ketiga, Dinas Sosial PPU melanjutkan persiapan dengan menggelar sosialisasi Digitalisasi Perlinsos secara daring, Kamis (27/8/2026). Kegiatan tersebut diikuti pendamping sosial, TKSK, pemerintah kecamatan, serta pemerintah kelurahan dan desa se-Kabupaten PPU.
Kepala Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial PPU, Amirul Febrianto, dalam sosialisasi tersebut menjelaskan bahwa Digitalisasi Perlinsos menyediakan dua kanal layanan, yakni Portal Perlinsos versi mandiri dan Portal Perlinsos versi Agen Perlinsos.
Portal Perlinsos versi mandiri dapat diakses melalui perlinsos.kemensos.go.id, sedangkan Portal Perlinsos versi Agen Perlinsos tersedia melalui agent-perlinsos.kemensos.go.id.
Menurut Amirul, keberadaan agen Perlinsos yang berada dekat dengan masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam memperluas akses layanan. Agen yang berasal dari unsur RT, kelurahan, desa, maupun pendamping sosial diharapkan dapat membantu masyarakat memahami mekanisme pendaftaran serta memberikan pendampingan secara langsung.
“Masyarakat yang memiliki perangkat gawai dapat melakukan pendaftaran secara mandiri. Sementara masyarakat yang tidak memiliki gawai, termasuk lanjut usia, dapat dibantu oleh agen melalui Portal Perlinsos versi Agen,” jelas Amirul.
Selain pendampingan dalam proses pendaftaran, kesiapan data kependudukan juga menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan program. Masyarakat maupun agen yang mengikuti proses registrasi diharapkan telah melakukan perekaman biometrik dan memiliki KTP elektronik (KTP-el).
Pemkab PPU juga mendorong aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi aparatur sipil negara (ASN), agen pendamping, serta unsur lain yang terlibat dalam proses registrasi.
Melalui keterlibatan lintas sektor tersebut, Pemkab PPU berharap perluasan uji coba Digitalisasi Perlinsos dapat berjalan efektif hingga tingkat kelurahan dan desa.
Program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan akurasi pendataan, tetapi juga mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan perlindungan sosial secara lebih cepat dan terarah. (Adv)

