Kepala BKPSDM PPU, Khairuddin.
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM – Rencana pengalihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada 2027 masih menunggu kepastian regulasi dan kebijakan pemerintah pusat. Hingga kini, pemerintah daerah belum menerima aturan pelaksanaan yang menjadi dasar untuk merealisasikan rencana tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Khairuddin, mengatakan proses pengalihan status pegawai tersebut memerlukan keputusan dari tiga kementerian, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Menurutnya, apabila kebijakan pengalihan memang akan dilaksanakan pada 2027, aturan terkait seharusnya sudah diterbitkan menjelang akhir 2026. Kejelasan regulasi diperlukan agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut.
“Kalau memang keputusannya itu sudah ada dan mau dilaksanakan di tahun depan (2027), seharusnya Desember nanti itu sudah keluar aturan-aturannya. Harus ada keputusan dari tiga kementerian,” katanya.
Khairuddin menegaskan, BKPSDM PPU siap menindaklanjuti kebijakan apabila keputusan resmi dari pemerintah pusat telah diterbitkan. Dari sisi administrasi, pemerintah daerah mengaku telah memiliki data yang diperlukan untuk mendukung proses tersebut.
“Kalau memang sudah ada kita tinggal menindaklanjutinya saja, karena untuk datanya kita sudah ada,” ujarnya.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai waktu maupun mekanisme pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Karena itu, rencana yang ditargetkan berlangsung pada 2027 tersebut masih bergantung pada keputusan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Selain persoalan regulasi, kemampuan keuangan daerah juga menjadi salah satu aspek yang perlu diperhitungkan. Khairuddin menjelaskan, perubahan status kepegawaian berpotensi memengaruhi anggaran belanja pegawai karena terdapat perbedaan komponen penghasilan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu.
Pada skema PPPK penuh waktu, penggajian didasarkan pada kelas jabatan. Sementara itu, penghasilan PPPK paruh waktu mengikuti ketentuan yang berlaku dalam skema pengangkatannya, yang berkaitan dengan kebijakan penataan tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL).
“Kalau penuh waktu, gajinya berdasarkan kelasnya. Kalau paruh waktu, berdasarkan yang sudah ada, karena peralihan dari penghapusan THL,” jelasnya.
Di sisi lain, informasi mengenai rencana penyediaan anggaran sekitar Rp31 triliun oleh pemerintah pusat untuk mendukung pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu juga masih perlu menunggu kejelasan tindak lanjut. Khairuddin menyebut informasi tersebut belum dapat dijadikan kepastian pelaksanaan kebijakan.
Apabila nantinya pembiayaan pengalihan status tersebut ditanggung pemerintah pusat, kondisi itu dinilai dapat membantu meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PPU.
“Kalau itu memang jadi, ya sangat membantu,” pungkasnya. (Adv)

