Kepala DPMPTSP PPU, Amrullah.
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menyiapkan fasilitasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi 50 pelaku usaha. Program melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU ini diharapkan mempermudah pelaku usaha dalam mempersiapkan dokumen bangunan sebagai salah satu persyaratan perizinan.
Fasilitasi tersebut difokuskan pada bantuan penyediaan gambar bangunan. Sementara itu, pemeriksaan dan pemenuhan persyaratan teknis tetap menjadi kewenangan perangkat daerah yang menangani urusan pekerjaan umum dan cipta karya.
Kepala DPMPTSP PPU, Amrullah, mengatakan program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah untuk mempermudah pelaku usaha dalam menyiapkan kebutuhan dokumen pengurusan PBG.
“Ada 50 slot yang kami bantu terkait gambar bangunan. Untuk aspek teknisnya menjadi kewenangan perangkat daerah, yang menangani cipta karya,” ujarnya.
Menurutnya, pembagian kewenangan tersebut perlu dipahami pelaku usaha agar proses pengurusan perizinan dapat berjalan sesuai prosedur. DPMPTSP memberikan fasilitasi dalam penyediaan gambar bangunan, sedangkan penilaian terhadap aspek teknis dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Dengan demikian, bantuan yang diberikan tidak serta-merta menjamin seluruh proses pengurusan PBG selesai. Pelaku usaha tetap harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menyediakan fasilitasi, DPMPTSP PPU juga menekankan pentingnya kesiapan pelaku usaha dalam mengikuti tahapan pengurusan perizinan. Penerima bantuan perlu melengkapi dokumen yang dibutuhkan serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Pelaku usaha juga perlu memperhatikan kewajiban lain dalam pengajuan PBG, termasuk pembayaran retribusi apabila dikenakan sesuai ketentuan. Pemahaman mengenai persyaratan tersebut sejak awal diharapkan dapat membantu pelaku usaha mempersiapkan proses pengajuan dengan lebih baik.
DPMPTSP PPU berupaya memberikan informasi mengenai prosedur dan persyaratan perizinan agar pelaku usaha dapat memahami tahapan yang harus dilalui. Pendampingan ini juga diharapkan mengurangi kendala dalam menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Amrullah menegaskan, pelaksanaan program tetap mengikuti pembagian tugas masing-masing perangkat daerah. DPMPTSP berfokus pada dukungan pelayanan perizinan, sementara pemeriksaan dan penilaian teknis bangunan ditangani instansi yang berwenang.
Sedangkan untuk , realisasi fasilitasi tersebut tetap bergantung pada kesiapan pelaku usaha untuk mengikuti proses yang ditentukan. Karena itu, pelaku usaha diharapkan memanfaatkan fasilitas yang disediakan dengan mempersiapkan dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan sejak awal. (Adv)

