Kepala BPBD PPU, Nurlaila.
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp350 juta untuk memenuhi kebutuhan operasional petugas dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pengajuan tersebut dilakukan seiring penyesuaian anggaran dan pencairan bertahap Belanja Tidak Terduga (BTT) yang digunakan untuk mendukung kegiatan penanganan karhutla di lapangan.
Kepala BPBD PPU, Nurlaila, mengatakan anggaran tambahan tersebut dibutuhkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan operasional, mulai dari bahan bakar minyak (BBM), konsumsi petugas, hingga perbaikan peralatan yang digunakan dalam penanganan kebakaran.
“Percuma saja BBM dan makan minum ada, tetapi peralatannya tidak sehat,” ujar Nurlaila.
Menurutnya, ketersediaan bahan bakar dan konsumsi bagi petugas perlu diimbangi dengan kondisi peralatan yang memadai. Dengan demikian, kegiatan penanganan karhutla dapat berjalan optimal sesuai kebutuhan di lapangan.
Nurlaila menjelaskan, BPBD PPU sebelumnya telah menerima anggaran BTT sebesar Rp107 juta. Selanjutnya, terdapat tambahan anggaran Rp180 juta untuk mendukung penanganan karhutla sekaligus mobilisasi air bersih.
Sementara itu, pencairan anggaran yang telah diterima saat ini mencapai Rp175 juta. Namun, dana tersebut belum sepenuhnya dapat dipastikan untuk membiayai kegiatan berikutnya karena sebagian digunakan untuk membayar tagihan operasional dari kegiatan penanganan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
“Pada saat cair, otomatis membayarkan tagihan-tagihan sebelumnya,” jelasnya.
Ia menerangkan, selama beberapa pekan terakhir, kegiatan penanganan bencana tetap berjalan meskipun anggaran untuk sejumlah kebutuhan operasional belum cair. Setelah pencairan dilakukan, dana yang tersedia digunakan terlebih dahulu untuk memenuhi kewajiban pembayaran yang telah timbul.
Kondisi tersebut membuat BPBD PPU perlu melakukan penyesuaian terhadap penggunaan anggaran agar kebutuhan operasional tetap dapat dipenuhi seiring berlangsungnya penanganan karhutla.
Hingga kini, BPBD PPU belum dapat memastikan apakah anggaran yang tersedia akan mencukupi kebutuhan sampai akhir tahun. Perhitungan kebutuhan selanjutnya akan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kejadian serta intensitas penanganan di lapangan.
Nurlaila mengatakan pengajuan tambahan anggaran masih dimungkinkan apabila kebutuhan operasional meningkat. Meski demikian, permohonan tersebut tetap harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Terlebih, masa penanganan darurat telah diperpanjang hingga 31 Desember 2026. Dengan perpanjangan periode tersebut, dukungan anggaran perlu disesuaikan dengan kebutuhan operasional yang muncul selama penanganan karhutla dan mobilisasi air bersih berlangsung.
BPBD PPU pun terus menyesuaikan kebutuhan pembiayaan dengan kondisi di lapangan agar kegiatan penanganan dapat berjalan sesuai kebutuhan selama masa darurat. (Adv)

