Sekretaris Diskukmperindag PPU, Samsul Adha.
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM – Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyiapkan penataan pedagang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang akan direlokasi dari Taman Alun-Alun Penyembolum ke Ruang Terbuka Hijau (RTH) di depan Stadion Panglima Sentik, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam.
Diskukmperindag PPU juga mengusulkan untuk pengelolaan aset RTH tetap berada di bawah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) PPU. Sedangkan, Diskukmperindag akan fokus pada pembinaan, penataan, dan pengaturan aktivitas pedagang.
Sekretaris Diskukmperindag PPU, Samsul Adha, mengatakan usulan pengelolaan aset tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan. Menurutnya, dengan pembagian kewenangan tersebut diharapkan instansi yang bertanggung jawab dapat menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing.
“Kalau dari kami, biarlah Perkim yang mengurus aset. Kami (Diskukmperindag) akan mengurus pedagangnya,” ujarnya.
Ia juga menimpali, penataan RTH tidak serta merta melakukan pemindahan lapak saja, melainkan harus tetap memikirkan kawasan tersebut tetap nyaman, bersih dan tertata tanpa mengabaikan fungsi utamanya sebagai ruang publik.
“Pedagangnya bagaimana menciptakan RTH itu tetap nyaman dan bersih. Dan Kami akan fokus pada pedagangnya,” ujarnya.
Keberhasilan relokasi juga bergantung pada kemampuan pemerintah menghadirkan daya tarik bagi pengunjung. Dengan demikian, kawasan baru tersebut tidak hanya menjadi tempat berjualan, tetapi juga dapat berkembang menjadi lokasi aktivitas ekonomi masyarakat.
“Jangan sampai pedagang sudah pindah, tetapi orang tidak datang. Harus ada daya tarik supaya warga yang melintas mau mampir,” katanya.
Berdasarkan rencana yang disiapkan, aktivitas UMKM di RTH depan Stadion Panglima Sentik akan berlangsung mulai pagi hingga malam pada Senin sampai Jumat. Sementara itu, selama masa transisi, pedagang masih diperbolehkan beraktivitas di Alun-Alun Penyembolum pada malam Minggu.
Relokasi tersebut ditargetkan mulai 29 Desember 2026. Meski demikian, sejumlah fasilitas di kawasan RTH masih memerlukan penyempurnaan, di antaranya tempat duduk pengunjung, panggung, serta penataan lanskap.
Karena itu, kesiapan fasilitas menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan sebelum pemindahan dilakukan. Pemerintah diharapkan dapat memastikan kawasan tersebut mendukung kenyamanan pedagang maupun masyarakat yang berkunjung.
Di sisi lain, Diskukmperindag PPU akan menyusun tata letak atau layout serta pembagian lot bagi para pedagang. Penataan ini ditujukan agar kawasan terlihat rapi dan setiap pedagang memperoleh lokasi berjualan yang strategis.
Mengenai rencana penggunaan booth atau lapak dengan desain seragam, Samsul menyambut baik konsep tersebut karena dinilai dapat memperkuat estetika kawasan. Namun, penerapannya perlu mempertimbangkan kemampuan finansial masing-masing pedagang agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi pelaku UMKM. (Adv)

