Kantor Dinas Perikanan PPU. (Doc.ist)
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM – Dinas Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), akan melakukan monitoring terhadap kelompok nelayan penerima bantuan alat tangkap yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bantuan berupa jaring dan mesin dimanfaatkan sesuai peruntukannya serta tidak diperjualbelikan.
Sekretaris Dinas Perikanan PPU, Rusli, mengatakan bantuan tersebut disalurkan kepada kelompok nelayan untuk mendukung aktivitas perikanan dan meningkatkan produktivitas. Karena itu, penerima diharapkan menggunakan sarana yang diberikan sesuai kebutuhan usaha kelompok.
“Kami harap bantuan ini benar-benar digunakan dan tidak dijual. Kalau memang mereka mengajukan bantuan, seharusnya mereka memang membutuhkannya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, bantuan yang bersumber dari APBD PPU tersebut diberikan secara berkelompok, bukan sebagai bantuan perorangan. Dengan skema itu, sarana yang disalurkan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan perikanan kelompok penerima.
Menurutnya, monitoring akan dilakukan melalui pemeriksaan langsung di lapangan. Petugas akan mencocokkan pemanfaatan bantuan dengan data penerima yang telah tercatat, sekaligus memastikan sarana tersebut masih digunakan sesuai dengan fungsi awalnya.
“Setelah disalurkan, nanti kita akan turun untuk memastikan apakah bantuan ini benar dimanfaatkan atau tidak. Datanya ada, nama penerima juga sudah tercatat, sehingga tidak ada yang terlewatkan,” jelasnya.
Rusli menambahkan, pengawasan tidak hanya bertujuan memastikan bantuan digunakan sebagaimana mestinya, tetapi juga menjadi bagian dari evaluasi terhadap kelompok usaha perikanan penerima bantuan.
Melalui pemeriksaan tersebut, Dinas Perikanan PPU dapat mengetahui apakah jaring, mesin, dan sarana lain yang telah diserahkan masih dimanfaatkan oleh kelompok penerima untuk mendukung aktivitas perikanan.
Pemantauan ini juga menjadi langkah untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi nelayan yang membutuhkan. Dengan demikian, sarana yang berasal dari anggaran daerah dapat digunakan secara bertanggung jawab sesuai tujuan penyalurannya.
Rusli mengingatkan bahwa penyalahgunaan bantuan, termasuk memperjualbelikan sarana yang telah diterima, dapat menimbulkan persoalan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, saat ini pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui pemberian peringatan dan arahan kepada masyarakat agar bantuan yang diterima tidak disalahgunakan. (Adv)

