Kepala DLH PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro.
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), berencana memberlakukan denda sebesar Rp250 ribu bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Langkah ini disiapkan untuk menertibkan tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di pinggir jalan sekaligus mengatasi persoalan pembuangan sampah liar.
Kepala DLH PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro, mengatakan pihaknya akan memasang papan berisi larangan membuang sampah di sejumlah lokasi yang kerap digunakan masyarakat untuk membuang sampah tidak pada tempatnya.
“Karena saya lihat orang membuang sampah dari jalan, nanti kami pasang tulisan larangan membuang sampah, ada dendanya Rp250 ribu,” ujarnya.
Menurut Kuncoro, rencana tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam membuang sampah. Pasalnya, penumpukan sampah masih kembali terjadi meskipun petugas kebersihan telah melakukan pengangkutan secara rutin setiap hari.
DLH PPU juga telah menutup sejumlah TPS yang berada di tepi jalan. Penertiban selanjutnya akan menyasar lokasi pembuangan sampah liar di depan Kantor Inspektorat PPU yang hingga kini masih digunakan masyarakat untuk membuang sampah.
“Kami sudah menutup TPS di pinggir jalan, kami juga sedang mencarikan solusi untuk TPS liar di depan kantor Inspektorat agar tidak terjadi penumpukan,” katanya.
Kuncoro menjelaskan, persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan kemampuan petugas melakukan pengangkutan, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi aturan pembuangan sampah.
Menurutnya, petugas di lapangan secara rutin membersihkan TPS pada pagi hari. Namun, sampah kembali menumpuk akibat kebiasaan sebagian masyarakat yang membuang sampah di luar waktu yang telah ditentukan.
DLH PPU menetapkan waktu pembuangan sampah pada pukul 17.00 hingga 06.00. Masyarakat diharapkan mematuhi ketentuan tersebut agar proses pengangkutan dan pengelolaan sampah dapat berjalan lebih tertib.
“Kesadaran masyarakat kita memang kurang, jelas pembuangan sampah itu di jam 05.00 sore sampai dengan jam 06.00 pagi. Kebanyakan yang membuang sampah di luar jam itu,” pungkasnya.
Melalui rencana pemasangan papan larangan, penerapan denda, serta penertiban lokasi pembuangan liar, DLH PPU berupaya mengurangi penumpukan sampah di kawasan pinggir jalan dan fasilitas umum.
Pemerintah daerah juga mengharapkan masyarakat berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah sesuai lokasi dan waktu yang telah ditentukan. Dengan kedisiplinan masyarakat yang lebih baik, penanganan sampah di PPU diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan persoalan penumpukan sampah di sejumlah titik dapat ditekan. (Adv)

